PAREPARE - Polsek Ujung Parepare ungkap kasus pencurian uang celenagan dan rokok di sebuah kios yang berada di Jalan Abdul Kadir Kelurahan Labukkang Kecamatan Ujung Kota Parepare.
Kegiatan tersebut di pimpin langsung Kapokek Ujung Polres Parepare, AKP M. Anwar didampingi Kanit Reskrim Polsek Ujung, Iptu Nurdin bertempat Mapolsek Ujung Kota Parepare.
Pelaku atas nama Abdul Kadir Jalani (19 tahun) pekerjaan tidak ada, alamat Jalan Abdul Kadir Kelurahan Labukkang Kecamatan Ujung Kota Parepare Sulawesi Selatan.
Barang bukti yang diamankan berupa 78 bungkus rokok daru berbagi merek, selembar Sarung dan satu buah celengan yang berisikan uang senilai 1.400.000 rupiah dan sepasang sandal.
Kapolsek aujung AKP M. Anwar, mengatakan, setelah korban melaporkan pihaknya langsung olah TKP selanjutnya dilakukan penyelidikan.
"Dihari itupun sekitar pukul 21, 30 WITA pelaku berhasil diamankan dirumah kos temannya tepat di Jalan Andi Cammi. Kemudian langsung menunjukkan barang bukti yang disimpang lalu diamankan, kemudian dibawa ke Mapolsek Ujung, " ucapnya.
Baca juga:
Polri Siap Tindak Dugaan Permainan Karantina
|